JAKARTA, BACAPESAN –
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Namun, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli di mana tidak ada PPN lagi atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.
“PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” ujar BI dalam akun Instagramnya @bank_indonesia.
Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” tambah BI.
Meski ada kenaikan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hal ini tidak berpengaruh karena dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%. (AR)