GOWA, BACAPESAN – Polres Maros menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros.
Proyek tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pelaksana CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp231.728.000,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin, 30 Desember 2024.
Mantan Kasat Reskrim Wajo itu menjelaskan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2023.
Pihaknya melakukan investigasi, penyidikan, dan perhitungan kerugian negara.
Hingga kini, sebanyak 14 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa.
“Saat ini pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, dan sedang diteliti,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan, mereka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Penahanan belum dilakukan karena pertimbangan mereka bersikap kooperatif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan salah satu tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).(UP)