Sopir Pejabat Pembawa Sabu-sabu Jadi Tersangka

  • Bagikan

MAROS, BACAPESAN – Seorang sopir pejabat di Lingkup Pemkab Maros, berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, I diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Maros di Lingkungan Tumalia, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dari tangan tersangka I, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,28 gram narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salehuddin dalam rilis akhir tahun, Senin, 30 Desember 2024.

Dia menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka I ini, setelah petugas mencurigai gelagatnya yang tampak tidak biasa dan mencurigakan saat berada di lokasi.
Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui membeli barang haram tersebut melalui media sosial.

“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif. Akan tetapi dia mengaku membeli barang itu untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Meski mengaku membeli dan menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi, kata Salehuddin, I dikategorikan sebagai kurir berdasarkan barang bukti yang diamankan.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 114 Undang-Undang Narkotika,” katanya.

Saat ini Satuan Narkoba Polres Maros masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari lokasi di mana I membeli barang tersebut. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba ini,”sebutnya.

Hanya saja diakuinya kini pihaknya masih mengalami kendala dalam melacak pemasok barang karena akun yang digunakan sulit dilacak.

Sebelum ditangkap, I merupakan sopir Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Suhartina sendiri batal maju pada Pilkada Maros 2024 lantaran terhambat hasil tes urine. Dia dinyatakan positif narkoba, sehingga KPU Maros membatalkan pencalonannya. (UP)

  • Bagikan