JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” kata Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menjelaskan, BPIH merupakan total dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jemaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah.
Sedangkan, dalam paparannya kepada Komisi VII DPR RI, Bipih yang diusulkan pemerintah yakni sebesar Rp 65.372.779,49, adapun nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan itu juga mempertimbangkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” ucap Nasaruddin.
Berikut rincian usulan biaya ibadah haji 2025:
- Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 93.389.684
- Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah Rp 65.372.779
- Penggunaan nilai manfaat investasi dana haji (subsidi) Rp 28.016.905
Komponen Pembiayaan dari Bipih
- Biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 34.386.390
- Akomodasi di Makkah Rp 15.232.011
- Akomodasi di Madinah Rp 4.454.403
- Living cost Rp 3.200.002 (diberikan dengan mata uang 750 riyal)
- Paket layanan masyair (sebagian) Rp 8.099.970
Komponen Pembiayaan dari Nilai Manfaat
- Akomodasi Rp 4.092.421
- Konsumsi Rp 6.565.296
- Transportasi Rp 5.015.444
- Pelayanan masyair Rp 9.692.042
- Perlindungan Rp 77.917
- Pelayanan embarkasi Rp 92.486
- Pelayanan keimigrasian Rp 13.765
- Premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp 250.000
Dokumen perjalanan Rp 308.224
- Pembinaan jemaah haji Rp 960.078
- Pengelolaan BPIH Rp 223.065