JAKARTA, BACAPESAN– Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menangani 1.280 kasus korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas utama institusi tersebut. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa 31 Desember 2024.
“Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” ujar Kapolri, Rabu 1 Januari 2025.
Dalam upaya pencegahan, Polri melalui Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 program sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi pada 12 bidang strategis. Bidang-bidang tersebut mencakup pelayanan publik, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah.
Hasil deteksi Polri menemukan 67 potensi risiko fraud yang telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait. Selain itu, dua buku pendidikan antikorupsi, yaitu Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi, diluncurkan pada Hari Antikorupsi Sedunia 2024 sebagai panduan edukasi untuk masyarakat.
Sepanjang 2024, Polri mencatat penyelesaian 431 dari 1.280 kasus korupsi yang diungkap, dengan persentase penyelesaian sebesar 33,7 persen. Sebanyak 830 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus tersebut. Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan adalah proyek Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri tahun ini mencapai Rp4,8 triliun. Dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan pemulihan aset negara sebesar Rp887 miliar, yang merupakan bagian dari upaya memitigasi dampak kerugian negara akibat korupsi.
Kapolri menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan hukum terhadap korupsi harus berjalan beriringan untuk menciptakan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” pungkas Kapolri.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Polri berharap dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.