Kasus Korupsi ASDP, KPK Amankan 23 Aset

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– KPK mengamankan 23 aset terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Persero 2019–2022. Dari jumlah itu, nilai aset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Penelusuran aset korupsi akuisisi perusahaan tersebut dilakukan KPK sejak Oktober hingga Desember 2024. Hasilnya, 23 aset berupa tanah dan bangunan berhasil terdeteksi dan diamankan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memerinci temuan aset yang tersebar di tiga wilayah itu. Antara lain, 2 aset di Bogor, 7 di Jakarta, dan 14 bidang tersebar di Jawa Timur. “Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka,” terangnya.

Satu orang merupakan pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya adalah pejabat PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC. KPK menaksir nilai proyek korupsi selama empat tahun itu mencapai Rp 1,3 triliun.

Kasus tersebut diendus KPK lantaran ASDP dinilai tak cermat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satunya terkait pembelian 53 kapal bekas yang berusia uzur, di atas 30 tahun. Tak hanya mewarisi kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara juga mewarisi utang Rp 600 miliar. Kondisi akuisisi itu dinilai merugikan negara lantaran ASDP merupakan perusahaan pelat merah.

Sementara itu, KPK juga sedang mendalami kasus CSR di Bank Indonesia. Selain telah menggeledah kantor BI dan OJK, KPK memeriksa dua anggota Komisi XI DPR sebagai saksi. Dua orang itu adalah anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Rembetan kasus mengarah ke anggota legislatif komisi keuangan itu lantaran diduga aliran dana CSR BI menuju ke sana. Khususnya melalui sejumlah yayasan yang berada di dapil para anggota dewan. Pemilihan yayasan itulah yang kini didalami KPK.

  • Bagikan

Exit mobile version