JAKARTA, BACAPESAN– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.
“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.
Dari ratusan sengketa hasil Pilkada, lanjut Suhartoyo, sebanyak 242 perkara di antaranya sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup). Kemudian, 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot.
Dalam rangka persiapan sidang sengketa hasil Pilkada, kata Suhartoyo, MK sudah melaksanakan bimbingan teknis. Selain itu, MK juga sudah melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa hasil Pilkada.
“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkasnya.