Ancam dan Hina Perempuan, Perwira Polda Sulbar Kena Sanksi Mutasi

  • Bagikan
Sidang KKEP AKBP Rahman Arif.

BACAPESAN – Oknum perwira menengah yang menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dari informasi yang diperoleh, sanksi atau hukuman administrasi tersebut merupakan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berlangsung secara terbuka di ruang Sidang Etik Bid Propam, Lantai 3 Polda Sulbar, pada 31 Desember 2024.

Sidang KKEP ini merupakan tindaklanjut atas laporan adanya dugaan perilaku arogansi, caci maki, pengancamaan dan penghinaan yang dilakukan AKBP Rahman Arif terhadap seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah yang awalnya hendak menagih cicilan mobil miliknya.

Dalam putusannya, Majelis KKEP menyebut AKBP Rahman Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Rahman Arif dijatuhkan sanksi etika profesi. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan di hadapan sidang KKEP.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi (Irwasda Polda Sulbar) selaku ketua sidang, Kombes Pol Budi Yudantara (Kabid Propam Polda Sulbar) selaku wakil ketua komisi, dan Kombes Pol Mulyono (Kabid Keuangan Polda Sulbar) selaku anggota komisi.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, seorang perempuan Siti Nurhasanah melaporkan AKBP Rahman Arif ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pengancaman dan penghinaan pada awal September 2024 lalu.

Pengancaman dan penghinaan itu dialami Siti Nurhasanah lantaran ingin menagih utang cicilan mobil miliknya yang dibeli oleh AKBP Rahman Arif dengan cara take over kredit tanpa melibatkan pembiayaan.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri ke Bidpropam Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Rahman Arif kepada Siti Nurhasanah.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulbar menerangkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan terduga pelanggar AKBP Rahman Arif dengan wujud perbuatan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan, pengancaman dan penguasaan mobil serta jual beli mobil leasing ilegal bukan haknya sebagai seorang anggota Polri.

Siti yang dikonfirmasi membenarkan hasil sidang KKEP yang dijalani AKBP Rahman Arif. Dirinya sendiri juga hadir secara langsung bersama dengan saksi pelapor Eka Jusup Singka. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version