BPN Pangkep Bagi Sertifikat Wakaf untuk Aset Kementerian Agama

  • Bagikan
Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Aksara Alif Raja.

PANGKEP, BACAPESAN – Dalam momentum Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag Ke-79 tahun ini, Badan Pertanahan dan Kementerian Agama Pangkep melakukan kolaborasi penyerahan sertifikat wakaf.

Itu dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkep, dengan menyerahkan sertifikat wakaf kepada sejumlah fasilitas agama di daerah tersebut.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Aksara Alif Raja mengatakan, momentum bulan Rajab dan awal tahun baru 2025 ini dimanfaatkan untuk menyerahkan beberapa sertifikat wakaf.

Yakni sertipikat Wakaf Masjid, sertipikat Panti Asuhan, Sertipikat Wakaf Pesantren dan sertipikat wakaf untuk rumah ibadah.

“Dalam rangka (HAB) ke 79 Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN Pangkep menyerahkan sertipikat wakaf tersebut,” ujar Aksara Alif Raja, Jumat (3/1/24).

Menurutnya, program ini bagian dari ATR/BPN Pangkep mendukung langkah dan kebijakan yang digaungkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Oleh sebab itu, pihak ATR/BPN Pangkep juga telah memperjuangkan tanah yang diwakafkan menjadi sertifikat wakaf bagi lingkungan Kementerian Agama di Kabupaten Pangkep tersebut.

“Ini merupakan salah satu program Prioritas Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid selain, sehingga Awal Tahun ini adalah awal tahun yang baik karena bertepatan dengan momentum bulan Rajab,” jelas mantan Kabag Humas ATR/BPN Provinsi Sulsel itu.

Aksara Alif menyampaikan keistemewaan bulan Rajab sebagai Bulan Kebaikan, sehingga Perintah Menteri ATR/BPN langsung diimplementasikan di bulan Rajab ini. (AR)

  • Bagikan