JAKARTA, BACAPESAN– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan mendalami dugaan aliran dana program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Mengingat, muncul dugaan bahwa penyaluran dana CSR BI mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Hal itu sempat diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Satori saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, pada Jumat 27 Desember 2024.
“Ya itu kan pendapat, nanti segala sesuatunya berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami semuanya kan pasti ya kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu, itu kan bisa saja, boleh saja,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Setyo menyatakan, penyidik akan mendalami setiap informasi yang diberikan saksi dalam proses pemeriksaan. Tentunya, dugaan itu harus didasarkan pada bukti-bukti untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
“Tapi yang dijadikan patokan, pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, didukung dengan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain, kemudian bukti-bukti yang mereka dapatkan. Itu sumbernya bisa dari mana saja,” ucap Setyo.
Setyo Budiyanto masih enggan membocorkan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Diduga, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Anggota Komisi XI DPR.
“Ya nanti dari hasil pemeriksaan nanti akan dipastikan, dibuktikan,” tegas Setyo.
Selain memeriksa Satori, pada Jumat 27 Desember 2024, KPK juga telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Heri mengaku, dirinya dicecar penyidik KPK sebanyak lima pertanyaan. Namun, ia membantah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. KPK mengamankan berbagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.