JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah secara resmi telah meluncurkan dan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau Coretax di pengujung tahun 2024. Coretax diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (31/12) usai menghadiri rapat penutupan APBN.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo di Kementerian Keuangan pada Senin (31/12/2024).
Sistem ini dibuat untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Bahkan, kehadiran Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak semuanya bisa dilakukan melalui coretax.
Guna mempermudah masyarakat dalam mengakses Coretax, berikut ini cara mudah wajib pajak untuk mengaksesnya.
Cara mengakses layanan Coretax:
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:
- Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Login dengan identitas pengguna. Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol “Login”.
- 4. Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
- Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Namun, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login
Cara login Coretax DJP:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri tanda centang pada pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu “Akses Coretax”
- Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
- Pilih bahasa yang akan digunakan
- Masukkan captcha
- Klik “Login”.
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:
Setelah itu, barulah Wajib Pajak dapat login ke sistem Coretax.
Pilih “Tujuan Konfirmasi”, bisa melalui email atau ponsel
Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
Kemudian masukkan kode captcha
Beri centang pada persetujuan persetujuan, lalu klik “Kirim”
Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS
Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau frasa sandi. DJP menyarankan agar frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP.