Pemerintah Perkenalkan BBM Solar B40, Ini Perbedaannya

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah telah resmi menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya, ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa.

Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp 147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp 122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.

Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah sendiri menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO. (SF).

Lalu, apa itu solar B40?

Melansir SHASolo, BBM solar B40 adalah bahan bakar biodiesel yang terdiri dari campuran 40 % minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester atau FAME) dan 60% bahan bakar diesel fosil.

Minyak nabati yang digunakan dalam campuran ini umumnya berasal dari kelapa sawit, yang merupakan komoditas unggulan Indonesia. Dengan peningkatan kandungan biodiesel dari 30% (B30) menjadi 40% (B40), solar B40 diharapkan dapat menjadi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibanding dengan solar sebelumnya yang banyak beredar.

Dikatakan juga bahwa penerapan BBM solar B40 memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, baik bagi lingkungan maupun perekonomian nasional. Misalnya, dengan kandungan FAME yang lebih tinggi, Solar B40 mampu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kendaraan bermesin diesel.

Hal ini membantu Indonesia dalam memenuhi komitmen global untuk mengurangi dampak perubahan iklim, sesuai dengan Paris Agreement. Selain itu, solar B40 juga dikatakan merupakan salah satu bentuk konkret dari pemanfaatan energi terbarukan.

Dengan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, program ini menjadi langkah penting menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan.

Terakhir, dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar berbasis nabati, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, sehingga memperkuat ketahanan energi nasional.

  • Bagikan