Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun Dratis, Ada Apa?

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis. Sepanjang 2024 hanya ada 1,5 juta angka pencatatan nikah. Jauh di bawah 2018 lalu, yang mencapai 2,1 juta akad nikah. Faktor ekonomi ditengarai menjadi salah satu penyebabnya. Banyak anak muda mengejar karir dan menunggu mapan secara ekonomi, setelah itu baru menikah.

Penurunan angka pernikahan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari. Dia mengatakan fenomena penurunan angka pencatatan nikah di KUA sedang menjadi keresahan. Dia mengatakan pada 2018 lalu, dalam setahun ada sekitar 2,1 juta pencatatan nikah di KUA. Kemudian setiap tahun mengalami penurunan.

Dia awalnya mengira penurunan pencatatan nikah karena ada pandemi Covid-19 pada 2020 sampai 2021 lalu. Tetapi tren penurunan pernikahan terus terjadi, meskipun pandemi Covid-19 sudah selesai. Madari mengatakan angka pencatatan nikah selama 2024 lalu turun drastis menjadi 1,5 jutaan saja. Atau mengalami penurunan sekitar 600 ribu dibandingkan angka 2018 lalu.

’’Kami sudah menyurati BRIN untuk melakukan kajian atau penelitian mengenai fenomena ini,’’ katanya dilansir dari Jawapos.com, Senin 6 Januari 2025.

Untuk sementara Madari memiliki dua hipotesis terkait penurunan angka pernikahan tersebut. Pertama adalah adanya aturan baru batas usia menikah minimal bagi perempuan adalah 19 tahun. Sebelumnya batas usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun.

Di dalam aturan yang baru, perempuan bisa menikah di bawah usia 19 tahun dengan syarat harus mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan. ’’Dalam praktiknya pengadilan tidak begitu saja memberikan dispensasi,’’ katanya. Pengadilan baru mengeluarkan dispensasi jika ada alasan yang benar-benar mendesak.

Aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah pernikahan siri. Pernikahan siri tentu tidak tercatat secara resmi di KUA. Sehingga tidak terdata.

Hipotesis yang kedua adalah gaya hidup. Saat ini banyak anak muda, khususnya yang sudah bekerja, menunggu mapan dahulu baru menikah. Persoalannya di tengah perekonomian seperti sekarang, untuk bisa mapan butuh waktu. Sehingga banyak para pekerja yang usianya sudah matang, dalam rentang 30 tahun sampai 40 tahun, tetapi belum menikah. ’’Dengan pertimbangan menunggu mapan,’’ tandasnya.

  • Bagikan