Kemenag Turunkan Usulan BPIH 2025 Jadi Rp 55,5 Juta Per Jamaah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 menjadi Rp 89.666.469,26. Pemerintah melalui Kemenag sebelumnya telah mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 per jamaah.

“Setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Menurunnya BPIH itu berimbas pada penurunan anggaran yang dibebankan kepada jamaah haji. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jamaah kini sebesar Rp 55.593.201,57.

Sementara itu, nilai manfaat yang dianggarkan oleh Kemenag sebesar Rp 34.073.267,69 atau sekitar 38 persen dari keseluruhan BPIH.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Usulan itu disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ungkap Nasaruddin Umar.

Sedangkan, Bipih yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 65.372.779,49, adapun nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.

Usulan itu sebelumnya mempertimbangkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000. Selain itu, pemerintah Indoensia juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.

  • Bagikan

Exit mobile version