Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI

  • Bagikan
Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

MAMUJU,BACAPESAN — Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga Mamuju, Sulbar di Asrama Putri (Aspuri) Ikatan Pelajar Mateng (IPM Mateng), Rabu malam (1/1/25), sekitar pukul 20.30 WITA.

Adapun yang menjadi korban pengeroyokan yaitu Ramli, warga Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar yang juga salah satu kader HMI Cabang Manakarra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, dalam kejadian tersebut, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Ada tujuh orang saksi yang merupakan dari masyarakat dan selebihnya 13 orang dari anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, satu buah micro memory merk sandisk dengan kapasitas 256 MG. Dimana dalam isinya adalah rekaman CCTV, satu lembar baju kaos warna hitam, milik korban, satu lembar celana jis warna hitam milik korban, satu lembar jaket warna hijau dan dua lembar kaos milik anggota polri yang didapatkan dalam rekaman CCTV hingga visum.

“Dari hasil pra perkara yang telah kami lakukan, bersama dengan penyidik dari Polresta Mamuju bahwa sampai saat ini kami telah menetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian,”jelas Kombes Pol Agus Nugraha, Senin (6/1).

Kombes Pol Agus Nugraha menyampaikan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda AER (21), Bripda AMA (21). (Sudirman)

  • Bagikan