JAKARTA, BACAPESAN– Badan Kepegawaian Negara kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Pendaftaran dijadwalkan mulai 17 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga hari ini, Selasa 7 Januari 2025.
Namun melalui Surat Plt. Kepala BKN No.50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 berisikan Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN pada Selasa (7/1) menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi memiliki jadwal terbaru pendaftaran PPPK yang diperpanjang yaitu 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran PPPK memiliki jenis seleksi yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Setiap jenis seleksi memiliki tahap unggah dokumen. Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang akan dilamar. Sebelum memilih jenis seleksi, Pelamar disarankan sudah membaca dan memahami informasi sesuai apa yang ingin dilamar.
Jenis dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024, seperti:
Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
Pelamar yang sudah unggah dokumen yang disyaratkan agar diperiksa kembali agar unggahan tidak keliru sehingga mengecilkan kemungkinan gagal dalam tahap selanjutnya.
Dalam Surat Plt. Kepala BKN menyebutkan penyesuaian jadwal seleksi berlaku bagi Tenaga Non-ASN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.634 Tahun 2024.
Kepala BKN menegaskan kepada instansi untuk mengkonfirmasi terhadap Tenaga Non-ASN yang berhak daftar di Tahap 2 serta mengimbau dapat segera menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu penutupan.
Kepada calon pelamar dihimbau untuk selalu menggunakan kanal atau website resmi instansi pemerintah dalam mencari informasi PPPK.
(JP)