KPK Sita Uang Tunai 300 Juta dalam Kasus Korupsi Taspen

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing dan berbagai tas mewah, setelah melakukan serangkaian penggeledahan pada dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Tindakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan selama dua hari, pada 8-9 Januari 2025. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero).

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won dan Bath) yang apabila di rupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu 12 Januari 2025.

Selain uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 300 juta, kata Tessa, penyidik KPK juga turut mengamankan barang bukti lainnya di antaranya berupa tas-tas mewah, dokumen, serta alat elektronik.

“Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” tegas Tessa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Penahanan itu dilakukan, setelah ANS Kosasih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Mantan suami dari Rina Lauwy itu bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Januari 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Selain ANS Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menyebut, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta.

“Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” pungkas Asep.

(JP)

  • Bagikan