WAJO, BACAPESAN – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.
Menyikapi perubahan tersebut, Dinas Kesehatan Wajo bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Senin (13/1/2025).
Kadis Kesehatan Wajo drg Armin mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.
Pasalnya, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.
“Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS,” katanya.
Sementara di sisi lain, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.
Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya empat buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.
“Sementara sebagaimana diketahui, di rumah sakit kita, termasuk di RSUD Lamaddukelleng dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang enam buah,” ungkapnya.
Aturan baru KRIS tersebut, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit yang otomatis penerimaan pasien rawat inap juga terbatas.
“Ini tentu tentu salah satu kendala yang kita hadapi. Sebagai perbandingan, ada 400 ribu lebih penduduk kita yang mesti dilayani, sementara di Wajo, baru tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentu jika KRIS nantinya diterapkan, RSUD akan kewalahan menerima pasien, terutama kendala kamar,” terangnya.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap akan berusaha memenuhi kriteria yang diamanahkan sesuai regulasi. Salah satunya dengan memaksimalkan peran puskesmas yang ada sambil menunggu regulasi selanjutnya. (Hm)