Awal Tahun 2025, Kejari Takalar Genjar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Takalar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menggelar sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

TAKALAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Senin (13/01/2025).

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Takalar yang baru dilantik, pejabat dari Inspektorat, serta pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa di Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan baik dan menghindari risiko tindak pidana korupsi.

Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya kesadaran akan pencegahan korupsi sejak awal tahun anggaran.

“Sosialisasi ini sangat penting di awal tahun, terutama dengan adanya anggaran yang baru. Kami bekerja sama dengan Inspektorat Takalar dan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, H. Muhammad Hasbi, untuk memastikan agar pengelolaan anggaran tahun ini berjalan lancar tanpa ada potensi tindak pidana korupsi,” ujar Tenriawaru.

Tenriawaru juga menegaskan bahwa setiap tahap dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pembahasan di DPRD, harus dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat bekerja dengan hati-hati agar tidak terbentur dengan ketentuan hukum yang ada.

“Proses perencanaan dan pembahasan anggaran harus dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada celah untuk penyimpangan,” tambahnya.

Selain itu, Tenriawaru menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengelolaan anggaran, termasuk kepala OPD, camat, dan kepala desa serta bendahara di masing-masing instansi.

Semua pihak harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak terjadi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.

“Setiap pejabat pengelola keuangan, baik KPA, PPK, hingga pelaksana kegiatan, harus menjalankan tugasnya sesuai dengan jobdesnya masing-masing. Tidak boleh ada yang merangkap jabatan,” tegasnya.

Pencegahan korupsi yang efektif juga membutuhkan pengawasan dari masyarakat. Tenriawaru mengingatkan pentingnya fungsi kontrol dari warga terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran daerah.

“Masyarakat harus turut serta mengawasi agar pengelolaan anggaran daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan, tanpa ada penyimpangan yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Tenriawaru juga menanggapi isu terkait dengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Takalar. Ia menjelaskan bahwa pokir bukanlah masalah selama dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sah.

Namun, pokir bisa menjadi masalah jika ada oknum yang memanfaatkan kegiatan yang mengatasnamakan pokir untuk kepentingan pribadi atau ada pemotongan-pemotongan anggaran yang tidak sesuai prosedur.

“Pokir harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar. Jika ada pemotongan anggaran atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pokir, itu sudah melanggar hukum,” kata Tenriawaru.

Tenriawaru juga mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk senantiasa bekerja dengan integritas dan mematuhi setiap aturan yang ada.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua elemen, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, semua pihak dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah, agar Takalar bebas dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Diketahui sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Takalar dalam mendukung program pemerintah daerah yang bersih dan transparan dalam pengelolaan keuangan.

Harapannya, dengan adanya kesadaran yang tinggi dari semua pihak, Takalar dapat mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan mengurangi potensi terjadinya korupsi di masa yang akan datang. (Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version