Berkas Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol, Yudhiawan bersama Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda menunjukkan barang bukti uang palsu.

GOWA, BACAPESAN – Penyidik Polres Gowa sudah merampungkan dan melimpahkan berkas kasus para tersangka produksi Uang Palsu (UIN) UIN Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, berkas para tersangka sudah tahap satu. Awal pelimpahan empat berkas dan dipecahkan menjadi tujuh berkas dari 18 tersangka atas koordinasi dengan Kejaksaan.

“Hasil koordinasi dengan Kejaksaan, kemarin kita kirim empat berkas. Saat ini kita kirim kembali dipecah menjadi tujuh berkas. Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan pihak JPU. Apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Reonald Simanjuntak, Selasa, 14 Januari 2025.

Jadi dari 18 tersangka sudah rampung semua, termasuk pelaku utama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) juga sudah dilimpahkan.”Terakhir berkasnya ASS juga sudah dilimpahkan,” demikian Reonald Simanjuntak.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan berkas di Kejaksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dua DPO yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Gowa.

“Sambil menunggu, kami tetap lakukan penyelidikan terhadap dua DPO lain,” tutup Reonald Simanjuntak. (RS)

  • Bagikan

Exit mobile version