JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membentuk aturan mengenai perlindungan anak di internet. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, draf aturan tersebut sudah hampir selesai dan sedang dalam tahap finalisasi.
“Kemudian juga aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak itu juga sudah siap, saya sedang baca untuk finalisasi akhirnya Ini nanti ada di Pak Alex,” kata Meutya di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, (13/1/2025).
Meutya menargetkan Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk menyelesaikan aturan mengenai perlindungan anak tersebut dalam waktu sebulan. Menkomdigi berkeinginan regulasi tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
“Karena termasuk juga pemantauan dari ruang digital Jadi Pak Alex saya tugaskan dalam waktu 1 bulan. Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan,” tukas dia.
Sebagai informasi, ruang internet yang ramah anak merupakan inisiasi dari Meutya Hafid saat awal dilantik sebagai Menkomdigi. Hal ini termasuk pula dengan pengamanan data pribadi yang juga difokuskan untuk mencegah kebocoran data yang dapat mengancam privasi dan keamanan nasional.
Sebagai informasi, ruang internet yang ramah anak merupakan inisiasi dari Meutya Hafid saat awal dilantik sebagai Menkomdigi. Hal ini termasuk pula dengan pengamanan data pribadi yang juga difokuskan untuk mencegah kebocoran data yang dapat mengancam privasi dan keamanan nasional.
“Ini menjadi agenda penting tentang bagaimana memberi jaminan keamanan bagi anak-anak dalam mengakses internet,” kata Meutya setelah pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Selain itu, Komdigi juga akan memperkuat upaya pemberantasan judi online yang telah meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda.
“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kami untuk terus memberantas judi online serta pinjaman online ilegal. Ini menjadi prioritas utama kami di Komdigi,” lanjut Meutya Hafid.
(JP)