KPK Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah dalam Kasus Gratifikasi di Kabupaten Kukar

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaam gratifikasi produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, total uang yang disita dari kasus penerimaan gratifikasi batubara di wilayah Kukar itu senilai Rp 476 miliar. Adapun, uang ratusan miliar itu di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp 350.865.006.126,78.

“Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (14/1).

Selain itu, dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.

Sementara, dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00. Uang ini disita dari saru rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

(JP)

  • Bagikan

Exit mobile version