OJK Ajak Perusahaan Properti Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dukungannya terhadap program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satunya, mengajak perusahaan properti untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) guna memperoleh modal pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum atau sering kita sebut dengan IPO,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1).

Tak hanya saham, Inarno juga mengungkap skema lain yang dapat dimanfaatkan perusahaan properti. Mulai dari penerbitan surat utang seperti penerbitan obligasi, sukuk, atau medium-term notes (MTN) maupun long-term notes (LTN).

“Itu bisa dilakukan oleh perusahaan sektor properti atau perumahan,” ungkap Inarno.

Selain itu, Inarno menyebut instrumen lain yang potensial untuk memperoleh sumber pendanaan adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). Inarno menyebut RDPT dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real estate dan juga perumahan di Indonesia.

“Melalui RDPT, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT,” jelasnya.

Bahkan, OJK juga menyoroti Efek Beragun Aset (EBA) sebagai instrumen pendanaan potensial bagi sektor properti. Dalam hal ini, EBA dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di sektor perumahan atau lembaga pembiayaan, atau bank penyalur kredit perumahan untuk memperoleh pendanaan.

“Caranya dengan melakukan sekuritisasi aset keuangan, termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue, atau juga future income,” jelas Inarno.

Adapun instrumen lain yang disarankan OJK adalah Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Untuk diketahui, DIRE merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.

Sedangkan, DINFRA adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi (MI)

Selain itu terdapat Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) yang juga berpeluang besar mendukung pendanaan perumahan.

“Melalui produk ini, lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan dapat memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir atau recycle terus,” pungkasnya.

(JP)

  • Bagikan

Exit mobile version