Pemkot Parepare Matangkan Rencana Pembangunan Daerah Melalui Orientasi RKPD dan Renja

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalaui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melaksanakan Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025, disertai dengan pembahasan Juknis Musrenbang RKPD Tahun 2025.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 14 Januari 2025. Kepala Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun memimpin pertemuan tersebut. Turut mendampingi Sekretaris Bappeda Dede Alamsyah Wakkang beserta jajaran Bappeda.

Hadir para Camat dan Lurah, serta para Kasubag Program Keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

Zulkarnaen mengatakan, tujuan Orientasi RKPD/Renja PD adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman perencanaan dan terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

“Kemudian menganalisis dan menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan. Memastikan keterkaitan antar dokumen perencanaan. Dan menjelaskan secara teknis penyusunan dokumen perencanaan daerah,” katanya.

Menurutnya, dasar hukum terkait hal ini adalah Permendagri Nomor 86/2017 dan UU Nomor 24/2014 yang mengatur tentang perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta kewenangan daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah.

“Perencanaan di daerah tentunya diharapkan mampu mengakomodir isu dan permasalahan di daerah yang tentunya diselaraskan dengan isu yang ada di pusat maupun provinsi,” jelasnya.

Dia menyampaikan, adapun tema kegiatan tersebut adalah Pemantapan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

“Tema ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 sampai dengan 2026 yang memuat 7 prioritas pembangunan daerah dengan 12 arah kebijakan yang pada akhirnya bagaimana mensejahterakan masyarakat Parepare,” ucapnya.

Sementara terkait Juknis Musrenbang, Dede A Wakkang mengungkapkan, tidak banyak yang berubah. Masih seputar tugas masing-masing penyelenggara Musrenbang yaitu Kelurahan, Kecamatan, maupun Bappeda selaku leading sektor perencana.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version