OJK Berantas 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

  • Bagikan

BACAPESAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan aktivitas 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang 2024.

Dari jumlah tersebut, 2.930 di antaranya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 310 lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang ditemukan di situs dan aplikasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa pemberantasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut.

Modus penipuan masih marak
Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Kiki mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih banyak ditemukan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah penipuan melalui pengiriman one-time password (OTP).

Penipu berpura-pura menjadi petugas bank dan meminta konsumen melakukan transaksi kartu kredit. Akibatnya, rekening korban kerap dibobol. (AJ)

  • Bagikan

Exit mobile version