Kemenkum Babel Ajak Dosen dan Mahasiswa Poltekkes Pangkalpinang Daftarkan Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
antor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ajak mahasiswa dan dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pangkalpinang untuk daftarkan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang bertajuk Kekayaan Intelektual (KI) Goes to Campus tersebut berlangsung di aula kampus setempat, Kamis, (16/1/25).

PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ajak mahasiswa dan dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pangkalpinang untuk daftarkan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang bertajuk Kekayaan Intelektual (KI) Goes to Campus tersebut berlangsung di aula kampus setempat, Kamis, (16/1/25).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa dan civitas akademika di Poltekkes Pangkalpinang.

Tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru.

“Juga untuk menumbuh kembangkan rasa menghargai hasil karya orang lain bagi mahasiswa dan dosen,” tutur Kaswo.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menuturkan, Kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal.

Dikatakan Harun, sejalan dengan dicanangkannya tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri, maka Kanwil Kemenkum Babel melakukan diseminasi dan sosialisasi ke sekolah dan kampus di Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan kesadaran akan kekayaan intelektual kepada generasi muda khususnya terkait hak cipta dan desain industri.

“Hak cipta yang bisa dicatatkan antara lain seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, fotografi, buku dan karya tulis, serta film,” pungkas Kakanwil Harun.

Ia berharap berbagai kreatifitas seni, hasil karya ilmiah mahasiswa/i dan dosen di Poltekkes Pangkalpinang dapat segera dicatatkan, sehingga ada perlindungan hukum .

Menambahkan, Direktur Poltekkes Pangkalpinang, Akhiat mengatakan, akademisi perlu mengetahui lebih dalam tentang seluk beluk cara mencatatkan karya atau kreatifitas yang dimiliki sebagai hak cipta.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pengenalan kekayaan intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto dan Analis Kekayaan Intelektual, Elwan Wijaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Dian Artanto, Plh. Kepala Perwakilan Kementerian HAM Bangka Belitung, Suherman, Wakil Direktur Poltekkes Pangkalpinang, para Kepala Jurusan, dan 60 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. (*)

  • Bagikan