JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah secara resmi memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran PPPK tahap II hanya dibuka hingga 15 Januari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, perpanjangan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
“Pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini dalam keterangannya, Jumat 17 Januari 2025.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, Pemerintah juga membebaskan seluruh tenaga honorer untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini. Adapun sebelumnya pendaftaran ini hanya ditujukan bagi honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia memastikan bahwa penataan tenaga honorer ini sejalan dengan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” jelas Rini.
Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
(JP)