PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare
melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran melaksanakan pendataan juru parkir (jukir) liar dan penertiban lalu lalulintas.
Pendataan itu berlangsung di sepanjang Jalan Bau Massepe, Jumat sore, 17 Januari 2025.
Kepala UPTD Perparkiran Kota Parepare, Aryun Handayana turun langsung memimpin pendataan tersebut.
Aryun Handayana mengatakan bahwa pendataan dan penertiban ini bertujuan untuk memastikan setiap jukir yang beroperasi memiliki izin resmi serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Jadi sore hari ini, kita melakukan pendataan kepada para jukir. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya jukir liar,” katanya.
Dia menjelaskan, proses pendataan melibatkan survei langsung ke sejumlah titik parkir.
“Melalui pendataan ini, kita memeriksa perlengkapan jukir. Yaitu, id card, rompi dan retribusinya,” jelasnya.
Dia menyampaikan, pendataan ini dilaksanakan selama empat hari, dengan menyasar perparkian di Kota Parepare
“Kita membentuk empat kelompok untuk melakukan pendataan ulang di awal tahun 2025. Termasuk, juga target terget yang harus di sektor jukir kepada Dishub perhari nya” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan pengawasan penataan perparkian.
“Langkah ini tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada jukir tentang pentingnya legalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka,” tandasnya.(*)