Jubir Optimis DIA Menang di MK, Sebut Ada 1,6 Juta Suara Fiktif

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, merespon jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari.

Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke Mahkamah Konstitusi berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

“Diduga pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,” ungkap Asri.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS.

“Ini kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” jelasnya.

Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Jubir DIA mengklaim dari temuan tim DIA, rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.

“Kami juga menemukan rata-rata sembilan orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT,” ujar Asri. (AR)

  • Bagikan