JAKARTA, BACAPESAN– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya melindungi kesejahteraan petani. Salah satunya menyediakan pupuk dengan harga terjangkau, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan ketat hingga sanksi tegas telah disiapkan. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan petani.
”Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk terjangkau sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri, Senin 20 Januari 2025.
Berdasar Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kilogram untuk Urea. Untuk HET pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) Phonska dibanderol Rp 2.300/kilogram, HET NPK Kakao Rp 3.300/kilogram, serta HET Pupuk Organik Rp 800/kilogram.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi mengingatkan kepada mitra kios untuk patuh dan menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Mereka yang terbukti melanggar alias menjual di atas HET, terancam hukuman pidana.
Sebagaimana pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mitra kios yang melanggar aturan bisa mendapat hukuman penjara paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.
”Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mewajibkan mereka untuk mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan akibat penjualan di atas HET,” imbuh Tri Wahyudi Saleh.
Mitra Kios kemudian diminta untuk memasang spanduk komitmen, berisi pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi kesalahan dan akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
”Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tandas Tri.
(JP)