Kementerian ATR-BPN Bakal Periksa Sejumlah Pegawai Terkait Sertifikat di Luar Garis Pantai

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memanggil beberapa pegawai terkait dengan penerbitan sertifikat di luar garis pantai Banten. Sertifikat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ramai dikritik karena terkait dengan pagar laut di wilayah Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada beberapa pegawai yang sudah dipanggil oleh instansinya.

”Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah,” ungkap Nusron kepada awak media pada Rabu (22/1).

Pemanggilan itu dilakukan lantaran mereka diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai pegawai Kementerian ATR/BPN. Nusron sudah menyampaikan, di antara 263 bidang bersertifikat di lokasi tersebut, ada beberapa yang cacat prosedur dan cacat material. Sehingga sertifikatnya bakal dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

”Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” kata Nusron.

Nusron pun menjelaskan bahwa proses ukur bisa dilakukan oleh pihak swasta. Yakni Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KKSB). Namun, hasil survei tersebut tetap harus disahkan oleh kepala seksi pengukuran di kantor ATR/BPN setempat. Karena itu, lanjut di, pihaknya memanggil orang-orang tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”Kepala seksi pengukurannya, itu yang saya tidak. Kan sudah sampai kantor, hari ini sudah diperiksa,” jelasnya.

Sebelumnya, Nusron menyebut, tidak kurang dari 263 SHGB dan SHM itu sedang ditinjau ulang. Beberapa diantaranya sudah dicocokan dengan data geospasial dan peta. Baik peta garis pantai maupun peta lainnya. Dia mengakui ada beberapa sertifikat yang ternyata berada di luar garis pantai.

”Maka kemudian kami mengambil langkah- langkah, yaitu melakukan peninjauan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property,” kata dia.

(JP)

  • Bagikan