JAKARTA, BACAPESAN– Ketua Komisi IV DPR Titi Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto menyaksikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten pada Rabu (22/1). Dia mengaku sudah mendengar keluhan nelayan setempat. Selain itu, dia juga mendukung pembatalan sertifikat yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan beberapa pejabat lainnya, Titiek menyaksikan pembongkaran pagar laut tersebut dari atas kendaraan tempur (ranpur) Korps Marinir LVT-7. Dia menyatakan bahwa dirinya datang ke Tanjung Pasir bersama beberapa pimpinan Komisi IV DPR lainnya. Dia ingin melihat langsung kondisi di lokasi pemagaran.
”Saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan dan yang sangat mengganggu nelayan, karena aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu,” kata Titiek.
Selain KSAL, salah seorang putri Presiden Soeharto itu telah mendengar langsung penjelasan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Baik terkait dengan pembongkaran pagar laut maupun pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan di wilayah tersebut. Dia mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh TNI AL, KKP, maupun ATR/BPN.
”Bahwa pagar laut akan dicabut dan tentunya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah yang memang sudah keputusan presiden dan sudah dijalankan beberapa waktu yang lalu. Sekarang, hari ini, secepatnya akan dituntaskan dengan bantuan dari TNI Angkatan Laut,” terang dia.
Titiek pun menyinggung soal ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan. Menurut dia, penjelasan menteri ATR/BPN sudah klir. Bahwa sertifikat yang terbukti cacat prosedur dan cacat material akan dibatalkan tanpa melalui pengadilan. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Mengenai sertifikat-sertifikat yang ada sudah kami dengar dari pak menteri bahwa ini akan dibatalkan. Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi. Ini adalah milik kita semua. Jadi, yang melanggar hukum, mengkapling-kaplingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR, terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegasnya.
(JP)