DPR Setujui RUU Minerba, UKM dan Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

JAKARTA, BACAPESAN – Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk menjadi usul inisiatif DPR.

“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

RUU ini disetujui setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyerahkan pandangan tertulisnya kepada pimpinan sidang. Proses pengambilan keputusan pun berlangsung cepat tanpa perlu pembacaan pandangan dari setiap fraksi.

“Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” tanya Dasco, yang kembali dijawab setuju oleh peserta rapat.

RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba sebelumnya sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian dikabulkan bersyarat.

Salah satu substansi penting dalam revisi ini adalah pemberian prioritas bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengelolaan lahan tambang di bawah 2.500 hektare. Selain itu, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) juga dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Sebelumnya, RUU Minerba ini telah dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak Senin (20/1/2025). Baleg menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 21 Januari 2025, namun baru disahkan dalam sidang paripurna hari ini. (AR)

  • Bagikan