MAKASSAR, BACAPESAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan hasil kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Makassar, yang baru saja diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menyampaikan, jumlah hasil kerugian negara pada kasus KONI Makassar mencapai Rp5,8 Miliar.
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp. 5.850.864.662,78,” ungkap Alamsyah.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menuntut Kejari Makassar serius mengembangkan kasus penyelewengan dana hibah KONI Makassar, tahun anggaran 2022-2023. Salah satu hal yang menurut ACC perlu diungkap adalah keterlibatan pihak lain, selain Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.
Menurut peneliti ACC, Ali Asrawi, ada banyak pihak yang diduga ikut terlibat dalam praktek kejahatan itu, namun Kejari Makassar cenderung tutup mata.
“Sayang sekali kalo penanganannya tidak mengungkap keterlibatan banyak pihak,” kata Ali Asrawi.
Dia menjelaskan, kasus penyelewengan dana hibah KONI ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Menurutnya, ada campur tangan dari orang-orang di instansi lain dengan peran yang beragam.
“Karena persoalan ini adalah hibah, maka kejaksaan mestinya melihat juga hibah sebagai persoalan struktural yang melibatkan banyak pihak, termasuk birokrasi pemerintahan,” tegasnya.
Diketahui, Ahmad Susanto bersama dua bawahannya, yakni Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik, dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (9/12/2024) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, yang langsung mengarah pada penahanan ketiganya. Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas I Makassar. (RM)