GOWA, BACAPESAN -Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald TS Simanjuntak menegaskan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Samata.
Berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa karena dinilai belum lengkap.
“Ada beberapa berkas yang masih dalam proses dilengkapi sesuai dengan permintaan JPU Kejari Gowa. Setelah selesai, kami akan mengirimkannya kembali untuk diproses lebih lanjut,” ujar Reonald kepada wartawan di Polres Gowa.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan atau tahap satu setelah perbaikan dilakukan.
“Nanti kita tahap satu lagi. Bagaimana hasil penelitian dari JPU apakah layak P-21 atau belum, nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kekurangan dalam berkas yang menyebabkan pengembalian oleh JPU, Kapolres Gowa belum merinci detail kekurangan tersebut.
Sementara itu, Reonald mengungkapkan bahwa dua orang pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini masih dalam pengejaran tim kepolisian.
“Pelaku DPO ini masih dalam pengejaran karena terus berpindah-pindah lokasi. Kami sarankan mereka segera menyerahkan diri,” harapnya.
Ia juga menegaskan bahwa keselamatan kedua DPO akan dijamin apabila mereka menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
“Saya jamin keselamatannya jika mereka menyerahkan diri, dan kami siap berkoordinasi dengan kantor polisi terdekat untuk proses penjemputan,” katanya. (AR)