Wanita Muda Hamil Tua Tewas Diujung Badik Kekasih

  • Bagikan
Pelaku, Jibril saat dihadirkan pada konfrensi pers Polres Gowa (kiri) dan foto korban semasa hidup (kanan).

GOWA, BACAPESAN – Dibalik mantel biru, ada dua nyawa hilang sekaligus. Perempuan usia 20 tahun. Namanya Putri Indah Sari Nurcahyani bersama janinnya yang berumur 6 bulan diperutnya ikut meninggal akibat kejamnya sang kekasih.

Pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025. Di Dusun Bonto Cinde, Desa Panakukang mayat posisi menyamping itu digegeri warga. Masih pagi sekali. Sekira pukul 06.00. Warga yang berdatangan pun harus kenakan mantel atau pakai payung. Karena hujan pagi itu mengguyur.

Jasad yang basah karena hujan dan genangan air sawah. Nampak mengenakan baju dan celana hitam yang senada. Pagi itu, kabar penemuan mayat wanita muda langsung diteruskan ke pihak yang berwajib. Personel Polsek Pallangga langsung bergegas ke TKP bersama tim Inafis.

Jasad korban lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS Bhayangkara) untuk dilakukan autopsi. Hasilnya mencengangkan, disekujur tubuh korban terdapat 79 kali tusukan badik dan beberapa luka iris dan memar. Jumlahnya hampir 100 luka kekerasan ditubuh korban.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Gowa. Tidak cukup 12 jam setelah mayat ditemukan. Tim Resmob Polres, Gowa dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bachtiar tangkap pelaku di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Jaraknya sekitar 50 KM dari Kabupaten Gowa.

Namun pelaku, tambah Reonald, keesokan harinya mendatangi korban kemudian sempat ngobrol di sebuah kos-kosan kemudian mengajak korban menggunakan motor masing-masing menggunakan menuju tempat korban ditemukan meninggal.

“Pada saat sampai di TKP sekira pukul 02.00 dini hari, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, dan hasil autopsi, korban memang hamil,” tambah Reonald.

Sementara badik yang dipakai mengeksekusi kekasihnya itu dibuang ke rawa-rawa bersama satu unit HP. Barang bukti itupun masih diupayakan dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang kini mendekam di penjara dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version