Inspektur Tambang Perintahkan PT PUL Libatkan Pengusaha Lokal

  • Bagikan

MALILI, BACAPESAN – Hasil supervisi Inspektur Tambang ke PT PUL ternyata memerintahkan untuk menggandeng pengusaha lokal. Sayangnya, hal ini tak diindahkan pihak Manajemen PT PUL.

Pihak manajemen PT PUL terkesan menentang hasil supervisi Inspektur Tambang. Dimana, PT PUL tetap menggandeng PT Tektonindo Henida Jaya (THJ) yang kini berubah menjadi PT Adi Sarana Karya Delda (AKD). Dimana, perusahaan ini milik pengusaha asal Jakarta.

“Untuk penggunaan pengusaha lokal, hasil supervisi kami ke perusahaan dalam hal ini KTT, pelibatan pengusaha lokal sudah menjadi concern manajemen PT PUL. Akan tetapi, kembali lagi ke pengusaha lokal sejauh mana mereka bisa memenuhi kualifikasi/standart dari perusahaan sebagai pengguna,” kata Inspektur Tambang Sulsel, M Rusli, Kamis (30/01/25).

Terkait kualifikasi dan standar yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci. Projek Manajeger PT PUL, Roslianus Dominikus yang dikonfirmasi terkait standar perusahaan untuk menggandeng pengusaha lokal memilih bungkam. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tak ditanggapi.

Padahal, sebelumnya, Roslianus Dominikus mengaku sedang mengevaluasi THJ. Belakangan setelah diinspeksi Inspektur Tambang, THJ diganti menjadi AKD.

Anggota Asosiasi Pengusaha Malili (APM), Bakratang mengecam pihak manajemen PT PUL. Menurutnya, PT PUL selama beroperasi tak pernah membuka diri kepada seluruh pengusaha lokal.

“Kalau bicara kualifikasi, maka kita perlu perjelas, kualifikasi apa yang diminta PT PUL. Kita harus buka-bukaan. Apakah perusahaan dari luar yang digandeng itu betul sudah memenuhi kualifikasi? Dan menyatakan pengusaha lokal tak punya kualifikasi,” kata Bakra sapaan Bakratang.

Bakra mengaku jika pihak manajemen PT PUL tak pernah melakukan sosialisasi. Atau mengundang para pengusaha lokal. Belakangan, menyebut pengusaha lokal harus memenuhi standar. (AR)

  • Bagikan

Exit mobile version