*Kepada 1.400 Pekerja Rentan di Acara Hari Jadi Bulukumba ke-65
BULUKUMBA, BACAPESAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bulukumba ke-65, Senin 3 Februari 2025.
Hal ini menjadi momen spesial bagi masyarakat “Pajama” Kabupaten Bulukumba. Khususnya kepada 1.400 pekerja rentan yang akan dilindungi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba melalui ABPD Tahun 2025.
Ini ditandai oleh penyerahan secara simbolis sebanyak 1.400 pekerja rentan oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kepada BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba yang disaksikan oleh Pj Gubernur Sulsel serta Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.
Langkah konkret Pemda Bulukumba ini merupakan harapan baru bagi masyarakat pekerja Kabupaten Bulukumba khususnya kepada 1.400 pekerja rentan. Terdiri dari nelayan, petani, pekebun, dll yang berada dalam garis kemiskinan.
Harapannya bahwa masyarakat pekerja dapat merasa aman dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya dan tidak jatuh dalam kemiskinan ekstrem jika terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun kematian kepada pencari nafkah keluarganya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengatakan ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja rentan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
“Dengan perlindungan dua program dasar itu pekerja rentan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah, ” Kata I Nyoman
Dimasa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan pengganti upah selama tidak mampu bekerja,
Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
Selain itu, masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Bersamaan dengan itu, Pj Gubernur Sulsel juga menyerahkan total Rp126 juta kepada tiga ahli waris penerima manfaat jaminan kematian dimana ketiganya adalah nelayan Kabupaten Bulukumba yang menerima bantuan Iuran dari Provinsi Sulsel pada tahun 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba Sahid Wahid sangat mengapresiasi Pemda Kabupaten Bulukumba dalam dukungan dan sinergitasnya meningkatkan kepesertaan serta memperluas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bulukumba.
“Selamat Hari Jadi Kabupaten Bulukumba yang ke-65 semoga harapan kita semua bisa terwujud melalui kerja-kerja nyata untuk Kabupaten Bulukumba yang lebih baik kedepannya,” tutup Sahid Wahid. (*)