Ahmad Asif Sardari Raih Doktor dengan Kajian Mahar Lamaholot dan Bugis Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN- Ahmad Asif Sardari resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (4/2/2025).

Promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof H Hamdan Juhanis.

Rizan Adam menyelesaikan penelitian tersebut di bawah bimbingan promotor Prof Dr H Lomba Sultan MA, serta kopromotor Prof Dr H Zulkarnain Suleman M.HI dan Prof Dr H Zulkarnain Suleman M.HI.

Sidang promosi ini turut menghadirkan penguji, yakni Prof Dr H Darussalam Syamsuddin M.Ag, Prof Dr Achmad Musyahid M.Ag dan Prof Dr Misbahuddin M.Ag.

Dalam disertasinya yang berjudul “Belis dan Uang Panai’ dalam Tradisi Perkawinan Lamaholot dan Bugis Makassar Perspektif Hukum Islam”, Ahmad Asif Sardari mengkaji perbandingan antara kedua tradisi mahar dalam perspektif hukum Islam.

Penelitian ini berfokus pada bagaimana praktik belis dalam perkawinan masyarakat Muslim Lamaholot di Flores Timur serta uang panai’ dalam tradisi perkawinan Bugis Makassar di Kabupaten Gowa.

Belis adalah mahar berupa gading gajah, hewan ternak, dan bahan pokok yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Sebagai balasannya, pihak perempuan menyerahkan berbagai barang yang diisi dalam satu lemari penuh. Sementara itu, uang panai’ adalah biaya pernikahan yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak saat lamaran.

Meski memiliki bentuk dan praktik yang berbeda, keduanya memiliki nilai filosofis yang serupa sebagai bagian dari adat perkawinan. Namun, penelitian Ahmad Asif menemukan bahwa belis berpotensi menimbulkan dampak negatif dan bertentangan dengan hukum Islam serta hukum positif di Indonesia. Jika terus dilanjutkan tanpa perbaikan, tradisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat Lamaholot.

Di sisi lain, uang panai’ dinilai masih sesuai dengan hukum Islam, karena berlandaskan asas kerelaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tradisi ini juga sejalan dengan prinsip syariah, seperti memuliakan martabat perempuan, menunjukkan komitmen dan tanggung jawab calon suami, serta mempermudah proses walimah.

Dari hasil penelitiannya, Ahmad Asif merekomendasikan perlunya evaluasi dan penyesuaian tradisi belis agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan hukum negara.

Sementara itu, tradisi uang panai’ dapat dipertahankan, selama tetap mengedepankan asas kesepakatan dan tidak memberatkan pihak laki-laki secara berlebihan.

Dengan penelitian ini, Ahmad Asif berharap pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan Islam semakin kuat, sekaligus tetap menghormati kearifan lokal yang ada.

Ketua Sidang Promosi dipimpin langsung Direktur PPS UIN Alauddin Makassar Prof DR H Abustani Ilyas MA. (*)

  • Bagikan