JAKARTA, BACAPESAN -Mantan Bupati Takalar periode 2017-2022, Syamsari Kitta, kembali menelan pil pahit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Takalar 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2), majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan putusan dismissal, yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Putusan ini sekaligus menambah daftar kekalahan politik Syamsari Kitta.
Sebelumnya, ia gagal melangkah ke Senayan dalam Pemilihan Legislatif DPR RI 2024-2029 setelah hanya mengantongi sekitar 3.000 suara lewat Partai Gelora. Tidak menyerah, Syamsari kembali mencoba peruntungan di Pilkada Takalar 2024 berpasangan dengan M. Natsir Ibrahim.
Namun, hasil perhitungan suara menunjukkan kekalahan telak dari pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin. Syamsari hanya memperoleh 45.997 suara (29,23%), sedangkan DM-HY meraih kemenangan mutlak dengan 111.290 suara (70,77%) dari total partisipasi pemilih sebesar 71,02%.
Tak puas dengan hasil tersebut, Syamsari mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, tuduhan itu tidak didukung dengan bukti konkret, termasuk rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar. Sebaliknya, fakta di lapangan justru mengindikasikan adanya dugaan praktik money politics dari pihaknya sendiri menjelang hari pencoblosan.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Syamsari-M. Natsir Ibrahim tidak memenuhi syarat hukum. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo seraya mengetuk palu tanda keputusan final.
Dengan putusan dismissal ini, Syamsari Kitta resmi mencatat kekalahan politiknya yang ketiga secara beruntun, menandai babak baru dalam perjalanan karier politiknya di Takalar. (Tiro)