Jaksa Pengacara Negara Menang di MK, Gugatan Pilkada Takalar 2024 Ditolak

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN-
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan lerselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 4 Februari 2025.

Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar tahun 2024 telah sampai pada tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, mengajukan gugatan dengan beberapa pokok permasalahan.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Menurut mereka, KPU Kabupaten Takalar tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1.

Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan berbagai pejabat, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bidang, camat, dan kepala desa.

Menanggapi permohonan tersebut, KPU Kabupaten Takalar sebagai Termohon melalui Kuasa Hukum dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan nama calon bupati nomor urut 1. Kami berpatokan pada penetapan PN Takalar yang mengesahkan perubahan nama tersebut sebelum masa pendaftaran calon bupati dimulai. Terkait dugaan keterlibatan ASN, KPU menyatakan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar telah ditugaskan untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan komitmen penuh Kejaksaan dalam mendukung KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses hukum ini.

Kajari Takalar, Tenriawaru menyatakan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Kejaksaan telah berkomitmen untuk mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tahun 2024 Kabupaten Takalar diucapkan pada pokoknya sebagai berikut :

Dalam eksepsi :

  1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon
  2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait selain dari kedudukan hukum pemohon

Dalam pokok permohonan :

  1. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tenriawaru mengatakan, ini merupakan ketetapan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan kita jalankan karena ketetapan ini sifatnya final dan mengikat.

Selanjutnya, Tenriawaru mengatakan, ketetapan atau putusan dismissal dalam PHPKada bukanlah putusan yang memutus pokok perkara, melainkan hanya menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut. Namun, sifatnya tetap mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. (Tiro)

  • Bagikan