Menteri Pertanian Tetapkan Harga Minimal Pembelian Singkong untuk Industri Tepung Nasional

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Petani mengeluhkan singkong impor. Mereka langsung mengadu ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meminta perlindungan.

Pemerintah akhirnya menetapkan harga minimal pembelian singkong untuk industri tepung nasional dan membuat larangan impor untuk melindungi petani singkong.

Rombongan petani singkong diterima langsung Mentan Andi Amran Sulaiman. Setelah menggelar rapat, Amran menyampaikan kebijakan terbaru untuk melindungi petani singkong lokal. Lantas, Amran mengumumkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional dipatok minimal Rp 1.350/Kg. Keputusan itu berlaku sejak 31 Januari 2025.

Harga patokan tersebut menjadi angin segar bagi para petani singkong. Sebab, sebelumnya hasil panen mereka dibeli Rp 1.100/Kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp 1.300-Rp 1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

“Saya putuskan harga (singkong) Rp 1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” kata Amran dalam keterangannya Sabtu (1/2).

Dia menegaskan keputusan itu diambil setelah rapat yang tidak hanya dihadiri oleh petani singkong. Tetapi juga perwakilan dari industri tepung tapioka, selaku penyerap hasil petani singkong.

Selain itu Amran mengatakan aturan impor singkong untuk industri tepung tapioka diperkat. Dia menegaskan tidak boleh melakukan impor, sebelum seluruh hasil panen petani singkong terserap oleh industri. Dia juga menegaskan impor singkong harus mendapatkan persetuan serta rekomendasi dari Kementan.

Amran menegaskan bahwa singkong masuk dalam komoditas Lartas atau larangan dan pembatasan. Maka pengawasan terhadap perdagangan singkong internasional lebih ketat. Tujuannya untuk melindungi petani lokal. “Impor (singkong) hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” katanya.

Kebijakan ini disambut positif oleh Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI). Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin menyampaikan terima kasih atas kebijakan itu. “Kami menyebut Pak Mentan Amran sebagai Bapak Petani Singkong Indonesia,” katanya kemarin (2/2). Dasrul mengatakan petani akan mengikuti keputusan itu. Sebaliknya industri tepung tapioca juga harus memiliki komitmen serupa. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version