JAKARTA, BACAPESAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari-M. Natsir Ibrahim, Selasa (4/1).
Dengan keputusan ini, KPU Takalar kini siap untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih sesuai surat KPU RI Nomor 232/PI. 0207-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025).
Komisioner KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lambat satu hari setelah KPU Takalar menerima relaas pemberitahuan resmi dari MK.
“Pemberitahuan ini dapat diperoleh melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi atau dengan mengakses langsung laman resmi MK di https://www.mkri.id,” ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, penetapan ini juga dapat dilakukan setelah KPU menerima surat yang berisi daftar daerah yang telah memperoleh putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dengan demikian, proses demokrasi di Takalar memasuki tahap akhir, di mana KPU Takalar akan menetapkan pasangan calon terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin, sebagai hasil resmi pemilihan serentak yang telah dilaksanakan. (Tiro)