Malam ini, KPU Parepare Tetapkan TSM-MO sebagai Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare akan menetapkan pasangan calon (paslon) Tasming Hamid – Hermanto (TSM-MO) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Rabu malam, 5 Februari 2025.

Penetapan itu dilakukan, pasca
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon (Paslon) Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.

Atas putusan itu, paslon TSM-MO dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang dilakukan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Februari 2025.

Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto menyampaikan, MK mengabulkan permohonan pemohon terkait pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Parepare berdasarkan sidang pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelum nya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami KPU Parepare insyaallah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih , yang dilaksanakan tanggal 5 Feb 2025,” katanya.

Kemudian, kata dia, SK penetepan akan disampaikan ke DPRD kota Parepare melalui rapat paripurna DPRD. (*)

  • Bagikan