Kolabarasi Bank Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi Kepada pelaku UMKM

  • Bagikan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar bekerja sama dengan Bank Indonesia, dalam memberikan sosialisasi QRIS, perlindungan konsumen, cinta bangga paham rupiah, serta program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM Sulawesi Selatan, pada selasa 4/2/2025 di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar bekerja sama dengan Bank Indonesia, dalam memberikan sosialisasi QRIS, perlindungan konsumen, cinta bangga paham rupiah, serta program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM Sulawesi Selatan, pada selasa 4/2/2025 di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Minarni Lukman, Wakil Kepala Wilayah Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Najmawati Syukur, Wakil pimpinan bidang kepesertaan program khusus Kantor Cabang Makassar, dan dari pihak Bank Indonesia, dihadiri oleh Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Wahyu Purnama A, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan dan Pejabat BI Sulsel lainnya.
Pada kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi perihal manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM Sulawesi Selatan. Sosialisasi dibawakan langsung oleh wakil pimpinan bidang kepesertaan Program khusus kantor cabang makassar.

Adapun manfaat program BPJS Ketengakerjaan yang dapat diberikan kepada para pelaku UMKM adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Najmawati berharap seluruh pelaku UMKM mendaftarkan usahanya sendiri pada program-program BPJS Ketenagakerjaan, karena resiko kerja dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung sampai sembuh, dan untuk JKM ahli waris berhak mendapatkan uang tunai sebesar 42juta rupiah jika tenaga kerja meninggal pada saat status masih bekerja. JHT sendiri adalah manfaat uang tunai yang dapat diambil oleh tenaga kerja setelah berhenti bekerja atau setelah tidak bekerja lagi, untuk JP manfaat uang tunai yang dapat dicairkan pada usia pensiun.

Dikesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan simbolis kepada ahli waris Bapak Gasir yang dulunya bekerja sebagai Buruh Bangunan, ahli waris mendapatkan manfaat uang tunai 42 juta rupiah, dan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Wilayah Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan terima kasih kepada pihak Bank Indonesia atas kesempatan untuk berkolaborasi dalam perlindungan pelaku UMKM. UMKM di Sulawesi Selatan saat ini sangat berkembang pesat, kami harapkan, seluruhnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Dengan begitu para pekera kita dapat bekerja keras, tanpa perlu cemas lagi. (*)

  • Bagikan