TORAJA UTARA, BACAPESAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Torut pasca putusan MK RI, yang di gelar di Aula kantor KPU Torut, Rabu, 5 Januari 2025.
Rapat digelar pasca adanya putusan Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 35/PHPU BUP-XX111/2025 pada 4 Februari 2024.
Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan menyampaikan bahwa setelah adanya kuputusan MK, maka sesuai tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan paslon terpilih dan paling lambat dua hari pasca putusan MK harus melakukan rapat pleno penetapan.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara, nomor urut dua, saudara Frederik Victor Palimbong, ST, M. Ak dan saudara Andrew Branch Silambi, S. Ak dengan perolehan suara sebanyak 68.422,” ujar Semuel.
Mewakili Pemkab Torut, Sekretaris Daerah Pemkab Torut, Salvius Pasang menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU bersama jajarannya dan semua stakholder terkait serta semua dan juga kepada masyarat yang telah mendukung sehingga pilkada dan berjalan dengan baik. (Cherly).