Transformasi Digital, Kemkomdigi Perkuat Sinergitas Bersama Kemenpan-RB

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus memperkuat sinergitas untuk mempercepat transformasi digital pada pemerintahan. Sinergi ini mengarah pada kebijakan yang mengutamakan proses bisnis yang adaptif.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, kolaborasi lintas kementerian ini penting demi luwesnya kebijakan transformasi digital. Artinya, kebijakan ini tak hanya berfokus pada teknologi, melainkan juga mengenai perspektif layanan publik yang menyeluruh.

“Kami apresiasi komitmen Kemenpan-RB dalam transformasi digital pemerintahan yang efisien dan efektif. Kemkomdigi menegaskan dukungan penuh untuk mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi dan berdampak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat 7 Februari.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat transformasi digital pada pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan transformasi digital bergantung pada sinergitas ini, terutama pada aspek infrastruktur dan keterpaduan sistem.

“Kami mengharapkan dukungan dari Ibu Menteri Komdigi dalam mengakselerasi transformasi digital yang berbasis pada proses bisnis pemerintahan. Pendekatan ini penting agar setiap langkah digitalisasi tetap adaptif terhadap kebutuhan layanan publik,” jelas Menteri Rini.

Pada penerapan kebijakan transformasi digital, Kemkomdigi memiliki peran yang sangat krusial seperti tertuang pada Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di situ, Kemkomdigi bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur sekaligus penanggung jawab keterpaduan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE.

Komitmen negara dalam percepatan transformasi digital diperkuat dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Rancangan ini berfungsi meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam transformasi digital pemerintahan.

Tujuannya, agar terciptanya digital pemerintahan yang lebih terintegrasi, berdampak, mempercepat, dan menyelaraskan penerapan agenda prioritas transformasi digital yang berfokus pada teknologi dan efektivitas layanan publik. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version