Pasutri Diamankan Lantaran Curi ATM Majikan

  • Bagikan

TANA TORAJA, BACAPESAN – Pasangan suami istri (Pasuntri), KS (29 tahun) dan H (38 tahun) berhasil diamankan unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) karena diduga curi dan kuras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya.

Berdasarkan laporan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 04 Februari 2025 yang kemudian ditindak lanjuti oleh personil Satuan Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana Pasuntri tersebut diduga menguras ATM milik korban di 31 Brilink dengan 61 kali penarikan dengan jumlah total Rp. 537.815.000.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pihaknya telah menahan pasuntri tersebut sejak 7 Februari 2025 atas perbuatannya.

Terpisah Kasat Reskrim, Arlin Allolayuk menjelaskan bahwa tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kabupaten Tana Toraja sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu, KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.

“Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp3.500.000, ” terang Arlin.

Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000, satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan.(Cherly).

  • Bagikan