Kemendikdasmen Minta Sekolah Umumkan Penerima Program Indonesia Pintar ke Siswa

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti meminta semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satunya dengan mewajibkan sekolah mengumumkan nama-nama siswa penerima PIP.

Selain itu, sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. ”Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP,” ujar Suharti di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Dia mengatakan, sekolah berkewajiban untuk memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa penerima PIP tersebut. ”Dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” sambung Suharti.

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan. Hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya. Penarikan dapat dilakukan baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Dia mengakui, ada dispensasi. Yakni, pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, dengan syarat siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri, atau tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.

Namun, apabila langkah tersebut dilakukan, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. ”Namun, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,” tegas Suharti. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version