MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Rumah Sakit Maryam Citra Medika Takalar , Rabu, 12 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur RS Maryam Citra Medika dr. Hj. Irmayani Muhammad, Sp.PD, FINASIM dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoma Hary Sujana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa Bobby Harun serta Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Arfandi Nur
PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktek dokter bersama yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoma Hary Sujana mengatakan Pemerintah Daerah mendorong meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Takalar dengan memberikan perlindungan jamsostek kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin.
“BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan” kata I Nyoman.
Peserta yang mengalami risiko saat bekerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan pengganti upah selama tidak mampu bekerja.
Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
“Selain itu, masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.” Kata I Nyoman.
Ditambahkannya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta. Melalui apilkasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online dan juga beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya. (ADV/Raksul)